PERKAWINAN ANAK

PERKAWINAN ANAK

1.Perkawinan  anak yang dimaksud adalah mereka mereka yang dibawah 21 tahun, dimana perkawinan  mereka diperbolehkan Undang Undang di Indonesia  tetapi dengan se izin orang tua.

2.Usia muda tadi umumnya secara sekolah baru sekolah menengah sehingga belum cukup modal untuk mencari pekerjaan guna menafkahi rumah tangga. Kalau di pedesaan maka mereka akan membantu usaha pertanian atau peternakan orang tua dengan catatan kalau orang tua mereka adalah peternak dan petani pemilik lahan.

3.Perkawinan  anak terjadi kadang kadang karena sudah terjadi kecelaakaan (hamil sebelum nikah) sehingga orang tua perempuan khususnya meminta pertanggungan jawab pihak laki untuk mengawini anak perempuannya.

4.Secara usia kedua anak tadi belum cukup matang dan belum  siap mental untuk menjadi ayah dan ibu; belum lagi masih kesulitan untuk menopang sendiri perekonmian keluarga. Akiabatnya dalam perjalanan hidup rumah tangga sering terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ada yang bertahan tetapi tidak sedikit juga yang bercerai.

5.Sebagai upaya pencegahan agar itu tidak terjadi maka menjadi panggilan orang tua dan juga anak anak Kristen untuk mencegah terjadinya perkawinan  dini sebagai anak anak. Maka anak anak harus beriman dan menjadi orang yang taat kepada Firman dan dengan kekuatan Roh Kudus dapat menahan diri. Ketika menjalin perkenalan jauhi berciuman, dan tindakan lainnya yang merangsang secara seksual . Secara iman Kristen , miliki kesabaran dan kekuatan menahan diri untuk tidak berhubungan seksual sebelum nikah. Pegang hukum Tuhan: Jangan Berzinah (Kel.20:14). Hormati satu sama lain sebagai sesame anak Tuhan dan saling menolong untuk hidup kudus dan benar dihadapan Tuhan.

Supelemen Bacaan:

I.Kisah penjual sayur keliling di Pulau Kulambing, korban kekerasan rumah tangga yang kampanyekan risiko pernikahan anak.

https://www.bbc.com/indonesia/laporan-khusus-49114277

Seorang Ibu dalam tulisan diatas berjualan sayur memakai gerobak dorong sambal mengkampanyekan resiko pernikahan anak.

 

II.Tinjauan Terhadap Problematika Pernikahan Dini Berdasarkan Etika Kristen di Gereja Kemah Injil Indonesia Long Buang Kalimantan Utara.

https://www.academia.edu/31497745/Tinjauan_Terhadap_Problematika_Pernikahan_Dini_Berdasarkan_Etika_Kristen_Di_Gereja_Kemah_Injil_Indoneasia_Long_Buang_Kalimanatan_Utara

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab problematika pernikahan dini di GKII Long Buang Kalimantan Utara serta untuk mengetahui solusi tinjauan problematika pernikahan dini di GKII Long Buang Kalimantan Utara.Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama:  pernikahan adalah kontrak secara resmi, sosial, dan rohani antara seorang pria dan seorangwanita. Pernikahan merupakan janji ilahi yang dibuat di hadapan Allah. Pernikahan juga merupakan cara Allah untuk menunjukkan kasih-Nya bagi kita dan rencana-Nyabagi pernikahan kepada dunia, dan membantu kita menjadi lebih serupa dengan Dia.

Kedua:  pernikahan dini adalah suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan dibawah usia 19 tahun. Suatu ikatan yang dilakukan oleh seseorang yang masih dalam usia muda atau pubertas disebut pula pernikahan dini. Pernikahan mudaadalah pernikahan yang dilaksanakan diusia remaja. Dalam hal ini, yang dimaksuddengan remaja adalah antara usia 10-19 tahun dan belum kawin.

Ketiga: adabeberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini adalah hamil di luar nikah, ekonomi, pendidikan dan kurangnya perhatian orangtua terhadap anak.

Keempat :  dalam sebuah pernikahan selalu ada masalah demikian halnya denganpernikahan dini ada beberapa problematika yang terjadi misalnya menafkahi,memiliki tanggung jawab menjadi orangtua dan pendidikan.

Kelima:  pandangan etikaKristen terhadap pernikahan dini, etika Kristen berbicara mengenai segala yang dikehendaki Allah, itulah yang baik. etika Kristen didasarkan pada perintah-perintahAllah yang bersifat umum (Roma 1:19-20), dan khusus tahu akan kehendak-Nya, dan oleh karena diajar dalam hukum Taurat, dapat tahu mana yang baik dan mana yang tidak. Secara etis pernikahan dini tidak diperbolehkan karena anak di usia yang muda menikah akan memikul tanggung jawab yang besar seperti mencari nafkah dan memiliki tanggung jawab untuk menjadi orangtua.

Kata Kunci: Problematika, Pernikahan Dini, Etika Kristen