ALLAH YANG BERTINDAK
Ayat SH: Zefanya 1:8-18
Pada waktu itu Aku akan menggeledah Yerusalem dengan memakai obor dan akan menghukum orang-orang yang telah mengental seperti anggur di atas endapannya dan yang berkata dalam hatinya: TUHAN tidak berbuat baik dan tidak berbuat jahat!” (12). Demikian nubuat Yesaya terhadap Yerusalem. Israel dihukum karena memahami bahwa Allah adalah Pribadi yang bergeming. Mereka meyakini bahwa Allah tidak akan melakukan apa pun karena Ia tidak peduli atas apa yang diperbuat umat-Nya.
Sejatinya, pemahaman macam begini hanya mungkin diterapkan pada berhala-berhala atau dewa-dewi, yang memang tidak mungkin bertindak apa pun. Sedangkan Allah Israel adalah Allah yang hidup. Dia adalah Pribadi yang bertindak. Itu jugalah yang dinyatakan dalam pembukaan Sepuluh Firman yang dicanangkan Allah di Sinai: “Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan” (Kel. 20:1). Dalam pembukaan ini jelas bahwa Allah Israel adalah Pribadi yang bertindak demi kebaikan umat-Nya. Sehingga mematuhi kehendak Allah merupakan keniscayaan karena Allah menjadikan Israel sebagai umat-Nya. Sedangkan kekudusan hidup merupakan panggilan hidup umat Allah karena Allah adalah kudus.
Nah, ketika penduduk Yerusalem berkata bahwa TUHAN tidak berbuat baik dan tidak berbuat jahat, itu berarti mereka memahami bahwa Tuhan tidak akan menghukum mereka meski mereka berbuat jahat. Pemahaman ini muncul karena keyakinan bahwa Allah tidak tega menghukum umat-Nya. Lebih bahaya lagi, jika muncul pemahaman: Mengapa harus berbuat baik kalau Allah tidak memberikan ganjaran apa pun? Karena itulah Tuhan murka. Penghukuman menjadi jalan terlogis, sekaligus membuktikan bahwa Allah adalah pribadi yang bertindak-yang akan memberikan ganjaran kepada setiap orang, entah berbuat jahat atau baik.
Allah tidak tidur. Dia Mahatahu dan bertindak berdasarkan kemahatahuan itu. Sebab itu, selaku umat percaya baiklah kita tetap setia menaati-Nya apa pun situasi dan kondisi kita. [YM]
e-SH versi web:http://www.sabda.org/publikasi/sh/2017/09/20/