BERPERKARA DIDEPAN PENGADILAN DUNIA?


BERPERKARA DIDEPAN PENGADILAN DUNIA ?
I Korintus 6:1-6

6:1-6 1Apakah ada seorang di antara kamu, yang jika berselisih dengan orang lain, berani mencari keadilan pada orang-orang yang tidak benar, dan bukan pada orang-orang kudus? 2Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang kudus akan menghakimi dunia? Dan jika penghakiman dunia berada dalam tangan kamu, tidakkah kamu sanggup untuk mengurus perkara-perkara yang tidak berarti?

1. Seorang pendeta selama bertahun-tahun, mempunyai beberapa pengacara yang bertanya kepada nya tentang bagaimana konteks ini berhubungan dengan masyarakat modern kita. Pertama, larangan untuk mengajukan seseorang Kristen lain ke pengadilan . Orang bisa berargumen bahwa pengadilan modern berbeda dari pengadilan kafir, tapi apanya yang berbeda? Sebagian besar hukum kita juga didasarkan pada hukum Romawi. Beberapa hakim saat ini adalah orang percaya, tapi hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan peradilan mereka. Sepertinya ada beberapa isu yang terlibat.

1.1. Motif dan tujuan dari gugatan hukum sangatlah penting, bukan hanya dasar hukum dari kasus tersebut. Kita hidup dalam masyarakat yang suka berperkara, tepat seperti Athena kuno. Seringkali kebanggaan, uang, atau balas dendam adalah masalah yang nyata.
1.2. Dampak sosial yang dihasilkan dari orang Kristen yang serakah, picik, atau marah di pengadilan terbuka harus dihindari. Setiap orang percaya memiliki kewajiban kebersamaan untuk Kerajaan Allah. Kesaksian kita sangatlah penting
Namun demikian harus diingat bahwa gereja belum memiliki sarana arbitrasi yang efektif antara orang percaya. Tidak ada sebuah forum gerejawi bagi orang percaya untuk menangani isu-isu yang penting bagi mereka atau yang secara inheren tidak adil.

2. Mungkin salah satu solusinya adalah sebuah Asosiasi Pengacara Kristen dengan sumber-sumber rohani (yaitu, Alkitab, hikmat yang saleh, dll), tidak hanya preseden hukum, yang menangani masalah hukum yang melibatkan orang-orang percaya. Orang percaya (yaitu, pengacara yang percaya) yang merasa dipimpin untuk terlibat dalam tuntutan-tuntutan hukum harus meminta bimbingan Tuhan dan menetapkan pedoman bagi mereka untuk mempraktekkan hukum. Ini bisa berkembang menjadi sebuah forum untuk arbitrasi antara orang percaya. Meskipun PB dipengaruhi oleh sejarah dan budaya, masalah dan kecenderungan dasar manusia tidak. Allah berbicara melalui naskah-naskah ini dan orang percaya harus mendengar kata-kata dan kehendakNya, meskipun tidak dalam kategori abad pertama Yunani-Romawi. Naskah-naskah ini menyerukan pada orang percaya jangan suka berperkara melainkan menjadi lebih seperti Kristus. Bimbingan firman ini menyerukan pada gereja untuk menyediakan sebuah forum (seperti pengadilan sinagoga). Firman ini menyerukan pada kita bahwa kerugian pribadi adalah lebih baik daripada kerugian Kerajaan (yaitu, Injil)! Dalam suatu masa disiplin gereja kecil, perceraian yang merajalela di antara orang beriman, dikombinasikan dengan masyarakat yang serakah, suka berperkara, pasal 5 dan 6 merupakan naskan yang penting untuk kita pelajari dan terapkan, baik secara kelompok (gereja dan gereja-gereja) maupun individual.

3. Keadaan di Amerika dan dibanyak negara adalah didasarkan atas kesetaraan di bawah hukum. Ini berarti sebagai orang percaya kita hidup dalam dua bidang , satu sipil dan rohani. Kita jangan coba-coba berani menghapuskan sistem hukum kita, tetapi kita harus ingat kewarganegaraan surgawi kita. Kedua bidang tersebut memiliki hak dan tanggung jawab. Tapi salah satu bidang harus memiliki prioritas (lih. 6:19-20)! Beberapa orang percaya mungkin melihat masalah tuntutan hukum dan alasan yang tepat untuk mengajukan tuntutan hukum secara berbeda. Kita semua harus berjalan dalam terang yang kita miliki.

4.Disatu sisi kita tidak dianjurkan untuk berperkara di pengadilan dunia dengan catatan agar segala permasalahan bisa diselesaikan dalam gereja dibawah pimpinan para pendeta dan penatua, tetapi harus diingat kalau masalahnya kompleks dan menyangkut hukum sipil kemasyarakatan dan pihak gereja tidak berkompeten untuk mengurusnya, maka kayanya tidak ada pilihan untuk memabawa masalahnya ke pengadilan dunia. Harus dicatat pula bahwa berpekara dipengadilan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.Coba tanya kepada mereka mereka yang penah berperkara. Jadi sebisa bisanya hindari permasalahan yang dapat berujung di pengadilan. Kalau masalahnya sederhana dan bisa diselesaikan dengan kasih dan pengampunan, praktekkan itu sehingga dengan demikian hidup orang Krsiten dan gereja Tuhan dapat menjadi kesaksian yang baik kepada dunia.