EKONOMI 49


PELENGKAP KATEKISMUS HEIDELBERG: Bidang Ekonomi

49. Pertanyaan: Apakah Alkitab berbicara mengenai ekonomi dan bisnis?
Jawab : Istilah ekonomi terdapat dalam Alkitab berbahasa Yunani, yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi “penatalayanan”,a yang artinya hal-hal yang berkaitan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan.
Selain itu, berbagai aspek yang menyangkut ekonomi dan bisnis juga dibicarakan di Alkitab, misalnya berbagai peraturan mengenai pembatasan pembelian dan penjualan barang-barang, pembudidayaan lahan dan peternakan. Juga menyangkut tentang perlakuan terhadap orang miskin,b anak-anak, yatim piatu, janda-jandac dan lingkungan hidup.d
Peraturan mengenai tahun Yobel sangat berkaitan erat dengan ekonomi, yang dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan ekonomi dalam situasi perbudakan dan kemiskinan.e Pembahasan mengenai ekonomi dan bisnis dapat juga ditemukan di Perjanjian Baru, misalnya perumpamaan Tuhan Yesus mengenai talenta.f
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬___________________________________________________________________________
a. 1 Raja 4:5-7: Azarya bin Natan mengawasi para kepala daerah; Zabut bin Natan, seorang imam, menjadi sahabat raja; Ahisar menjadi kepala istana; Adoniram bin Abda menjadi kepala rodi. Salomo mempunyai dua belas orang kepala daerah atas seluruh Israel yang harus menjamin makanan raja dan seisi istananya: adalah tanggungan tiap-tiap kepala daerah untuk menjamin makanan selama sebulan dalam setahun. Bilangan 12:7-8: Bukan demikian hamba-Ku Musa, seorang yang setia dalam segenap rumah-Ku. Berhadap-hadapan Aku berbicara dengan dia, terus terang, bukan dengan teka-teki, dan ia memandang rupa TUHAN. Mengapakah kamu tidak takut mengatai hamba-Ku Musa?
b. Keluaran 23:6: Janganlah engkau memperkosa hak orang miskin di antaramu dalam perkaranya. Ulangan 15:7-11: Jika sekiranya ada di antaramu seorang miskin, salah seorang saudaramu di dalam salah satu tempatmu, di negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, maka janganlah engkau menegarkan hati ataupun menggenggam tangan terhadap saudaramu yang miskin itu, tetapi engkau harus membuka tangan lebar-lebar baginya dan memberi pinjaman kepadanya dengan limpahnya, cukup untuk keperluannya, seberapa ia perlukan. Hati-hatilah, supaya jangan timbul di dalam hatimu pikiran dursila, demikian: Sudah dekat tahun ketujuh, tahun penghapusan hutang, dan engkau menjadi kesal terhadap saudaramu yang miskin itu dan engkau tidak memberikan apa-apa kepadanya, maka ia berseru kepada TUHAN tentang engkau, dan hal itu menjadi dosa bagimu. Engkau harus memberi kepadanya dengan limpahnya dan janganlah hatimu berdukacita, apabila engkau memberi kepadanya, sebab oleh karena hal itulah TUHAN, Allahmu, akan memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu dan dalam segala usahamu. Sebab orang-orang miskin tidak hentinya akan ada di dalam negeri itu; itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: Haruslah engkau membuka tangan lebar-lebar bagi saudaramu, yang tertindas dan yang miskin di negerimu.
c. Ulangan 24:19-22: Apabila engkau menuai di ladangmu, lalu terlupa seberkas di ladang, maka janganlah engkau kembali untuk mengambilnya; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda – supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu. Apabila engkau memetik hasil pohon zaitunmu dengan memukul-mukulnya, janganlah engkau memeriksa dahan-dahannya sekali lagi; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda. Apabila engkau mengumpulkan hasil kebun anggurmu, janganlah engkau mengadakan pemetikan sekali lagi; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda. Haruslah kauingat, bahwa engkau pun dahulu budak di tanah Mesir; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini.
d. Imamat 25:21-24: Maka Aku akan memerintahkan berkat-Ku kepadamu dalam tahun yang keenam, supaya diberinya hasil untuk tiga tahun. Dalam tahun yang kedelapan kamu akan menabur, tetapi kamu akan makan dari hasil yang lama sampai kepada tahun yang kesembilan, sampai masuk hasilnya, kamu akan memakan yang lama. Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku. Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah.
e. Imamat 25:8-55 f. Matius 25:14-30

SUMBER:
http://www.heidelberger-katechismus.net/daten/File/Upload/PKH1-04Indonesia.pdf