PELENGKAP KATEKISMUS HEIDELBERG: Bidang Kebudayaan
9. Pertanyaan: Salah satu upacara adat yang termasuk siklus hidup adalah upacara perkawinan. Bagaimana pandangan iman Kristen tentang upacara adat perkawinan?
Jawab: Upacara perkawinan ada di setiap kebudayaan bangsa, yang menjadi bagian dari upacara adat. Bahkan upacara perkawinan selalu dikaitkan dengan kepercayaan dan agama. Ini menunjukkan bahwa selain perkawinan merupakan dimensi kemanusiaan yang universal, juga ada dimensi sakralnya. Gereja mengakui bahwa perkawinan terkait dengan adat-istiadat setempat sehingga orang Kristen sudah selayaknya mengikuti adat itu. Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan hal itu dengan kritis. Apakah melanggar keyakinan iman Kristen? Apakah memang berguna? Dengan demikian adat perkawinan yang dijalani oleh orang Kristen sudah diperbarui sesuai dengan kebenaran iman Kristen. Gereja juga mengakui bahwa perkawinan juga mengandung dimensi sakral. Meskipun GKJTU hanya mengakui dua sakramen: baptisan dan perjamuan kudus,a namun perkawinan jelas mempunyai dimensi rohani/ illahi. Ada campur tangan dan kehendak Tuhan terhadap perkawinan.b Atas dasar itulah GKJTU melayani pemberkatan perkawinan dalam sebuah upacara khusus di gereja.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_________________________________________________________
a. (band. Katekismus Heidelberg, pert. 68)
b. Matius 19:6: Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. Efesus 5:22-25: Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu. Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diriNya baginya.
10. Pertanyaan: Salah satu wujud kebudayaan adalah sistem perkawinan yang beranekaragam sesuai dengan konteks waktu dan budaya. Bagaimana pandangan kita terhadap sistem perkawinan?
Jawab:
Pertama, bagi orang beriman, perkawinan adalah kehendak Allah. Itu berarti, perkawinan orang beriman bersifat kudus karena ada campur tangan Allah untuk membentuk lembaga perkawinan.a Konsekuensinya, orang beriman harus senantiasa menjaga lembaga perkawinan tersebut agar tetap terpelihara kekudusannya.b
Kedua, perkawinan adalah monogami, satu laki-laki dengan satu perempuan, yang berlangsung sampai mati. Jadi, iman Kristen tidak mengenal perceraian, selain karena kematian. Perjanjian perkawinan adalah seumur hidup. Dengan demikian, tidak dibenarkan adanya perkawinan sementara, kawin kontrak, dan sejenisnya.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬________________________________________________________________________
a. Kejadian 2:18: TUHAN Allah berfirman: “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.”
b. I Korintus 7:2: Tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah setiap lakilaki mempunyai isterinya sendiri dan setiap perempuan mempunyai suaminya sendiri. (band. Katekismus Heidelberg, pert. 108-109)
SUMBER:
http://www.heidelberger-katechismus.net/daten/File/Upload/PKH1-04Indonesia.pdf