PEDULI PADA ORANG LAIN DAN DIRI SENDIRI


PEDULI PADA ORANG LAIN DAN DIRI SENDIRI
ULANGAN 23:15-25

1.Ada orang rela berkorban untuk kepentingan orang lain tetapi mengabaikan diri sendiri dan keluarganya. Apa artinya pengorbanan diri bagi orang lain, kalau hidup pribadi dan hidup keluarganya berantakan? Keduanya harus diberikan perhatian yang sama.

2.Pesan-pesan dari perikop ini dapat dilihat sebagai pesan kepedulian terhadap orang lain dan kepada diri sendiri. Peduli kepada orang lain, yaitu: Pertama, peduli terhadap nasib budak yang melarikan diri mungkin sekali lari dari penindasan majikannya (ayat 15-16). Kedua, peduli terhadap sesama saudara dengan tidak memungut bunga pinjaman darinya (ayat 19-20). Hanya kepada orang asing mereka diizinkan mengenakan bunga pinjaman. Kebanyakan orang asing datang untuk berdagang, sementara sebagian besar penduduk Israel adalah petani. Ketiga, peduli kepada sesama yang membutuhkan makanan di dalam perjalanannya (ayat 24-25). Peraturan ini dirancang untuk orang-orang yang dalam perjalanan jauh tidak sempat membawa bekal makanan.

3.Peduli terhadap diri sendiri dan keluarga diwujudkan dengan cara: Pertama, peduli terhadap kesucian hidup sehingga tidak membiarkan diri atau anggota keluarganya terjebak dalam pelacuran bakti dan semburit bakti (= persetubuhan sesama lelaki), walaupun hasilnya dipersembahkan untuk Tuhan (band. dengan upaya pencucian uang [money laundry] melalui persembahan di gereja) (ayat 17-18). Kedua, peduli terhadap integritas pribadi sehingga tidak sembarangan bernazar. Bila sudah bernazar, yang bernazar harus menepatinya dengan sungguh-sungguh (ayat 21-23). Peduli terhadap diri sendiri dengan menjaga kesucian hidup dan integritas pribadi berarti menghormati Tuhan. Peduli pada orang lain dan diri sendiri harus diberikan porsi yang seimbang. Peduli pada orang lain adalah wujud kasih Kristiani. Peduli terhadap diri sendiri dan keluarga adalah wujud penghormatan kita pada Kristus. Keduanya harus berjalan bersama.

Tekadku: Menjadi berkat bagi sesama, pelindung bagi keluarga dan menjaga diri dari kenajisan, itulah kewajibanku.

URAIAN AYAT AYAT PENDALAMAN
PERLINDUNGAN BAGI YANG LEMAH (23:19-24:22).
1.Setiap hamba perjanjian Tuhan harus dihormati. Perangkat peraturan yang diutarakan di bagian ini dirancang untuk menjamin kekudusan dari seorang warga teokratis melalui peraturan-peraturan yang menjamin kesejahteraan, kemakmuran, dan kebebasan di dalam komitmen perjanjian terhadap seluruh umat Allah, tetapi khususnya bagi kelompok-kelompok yang kesejahteraannya terusik oleh berbagai keadaan. Peraturan tersebut tampaknya disusun dalam kelompok-kelompok sesuai dengan titah keenam hingga kesepuluh di dalam Dasa Titah, namun dengan urutan yang agak berbeda sebagai berikut: hukum tentang kemakmuran (23:19-25), tentang keluarga (24:1-5), tentang kehidupan (24:6-15), tentang keadilan (24:16-18), dan tentang perbuatan baik (24:19-22).

2.Hukum Tentang Kemakmuran (23:19-25). 19. Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu. Orang-orang Israel yang jatuh miskin terlindung dari pemerasan oleh para saudara sebangsa yang lebih kaya melalui larangan untuk membungakan uang ini (bdg. Kel. 22:25; Im. 25:35; Ul. 15:1 dst.). Bunga boleh diambil dari orang asing (orang asing, ay. 20), karena uang yang dipinjamkan kepada mereka bukan untuk mengatasi kemiskinan, tetapi untuk modal dagang yang bisa dipakai oleh para pedagang keliling ini untuk keuntungan mereka sendiri.
24. Hukum tentang panen (ay. 24, 25) memberikan kebebasan yang demikian besar untuk memenuhi prinsip keramahan persaudaraan, namun mencegah agar kebebasan tersebut tidak berubah menjadi izin untuk melanggar hak-hak harta milik dari warga teokratis.

3.Hukum-hukum Tentang Keluarga (24:1-5). Perceraian sebagaimana diizinkan di dalam hukum Musa (bdg. Im. 27:7-14; 22:13; Bil. 30:9) akibat kekerasan hati orang Israel (Mat. 19:8; Mrk. 10:5) membahayakan martabat perempuan di dalam teokrasi. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan izin tersebut dicegah dengan cara membatasinya dengan berbagai alasan teknis dan pembatasan lainnya (24:1-4).

4.Hukum-hukum Tentang Kehidupan (24:6-15). Yang menjadi perhatian dari peraturan-peraturan ini adalah kehidupan umat Allah serta hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan hidup mereka. Berbagai jaminan diberikan bagi martabat dan damai sejahtera dari terutama kaum miskin sebab Tuhan senang menjadi Penolong orang-orang yang tidak berdaya, dan Tuhan ingin umat-Nya juga memiliki pikiran yang sama. 7. Memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia. Memperdagangkan hidup manusia tidak diperbolehkan dengan ancaman hukuman mati bagi yang melanggar (bdg. Kel. 21:16).

5.Hukum Tentang Keadilan (24:16-18). Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang Israel sesuai dengan kebenaran. 16. Setiap orang harus dihukum … karena dosanya sendiri. Hanya oknum yang bersalah saja yang harus dihukum, dan bukan anggota keluarganya yang tidak bersalah (bdg. II Raj. 14:6). Tidak ada pertentangan di antara peraturan ini dengan penghakiman ilahi sebagaimana dilukiskan di dalam Dasa Titah (5:9; Kel. 20:5) sebab di dalam Dasa Titah tidak dikatakan bahwa Allah menimpakan kesalahan kepada orang yang tidak bersalah. Orang-orang yang ikut dihukum karena kejahatan orang tua juga ikut berbagi kebencian orang tua mereka terhadap Allah. Dalam pada itu, prinsip tanggung jawab bersama yang berlaku di dalam situasi kelompok tertentu tidak dibatalkan. 17. Orang asing … anak yatim … janda. Bahkan kelompok yang paling tidak berdaya sekalipun harus ditangani secara adil dan dijamin hak-hak hukumnya. Tentang acuan terkenal kepada peristiwa Keluaran (ay. 18), lihat ayat 22; 15:15.
6.Hukum Tentang Kemurahan Hati (24:19-22). Semangat kemurahan hati, yang secara negatif diwajibkan di dalam titah yang kesepuluh, harus merupakan semangat yang mengatur kehidupan teokrasi. Kembali golongan yang miskin harus yang paling diuntungkan. Bandingkan Imamat 19:9, 10; 23:22.

SUMBER :
http://alkitab.sabda.org/commentary.php?book=5&chapter=23&verse=19