POLITIK 30,31


PELENGKAP KATEKISMUS HEIDELBERG: Bidang Politik

30. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan politik?

Jawab: Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani, polis, yang artinya kota atau negara, dan politeia, yang berarti keseluruhan warga negara, hak kewarganegaraan, bentuk pemerintahan, dan tata negara. Berangkat dari makna mendasar tersebut, kata “politik’ dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti sistem pemerintahan dan dasar pemerintahan. Kedua, segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Ketiga, cara bertindak atau kebijaksanaan dalam menghadapi atau menangani suatu masalah.a Kesimpulannya, politik adalah ilmu dan segala kegiatan yang menyangkut pengambilan keputusan dalam sistem kehidupan bersama (misalnya negara) mengenai penentuan dan pelaksanaan tujuan bersama, demi kesejahteraan bersama. _
_______________________________________________________________
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, hlm. 886.

31. Pertanyaan: Kalau demikian, apa yang dimaksud dengan negara?

Jawab: Pada hakikatnya negara adalah kelompok sosial yang memiliki wilayah tertentu, diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah, berdaulat, mempunyai kekuasaan sah, dan ditaati oleh rakyat, untuk membentuk kehidupan bersama yang dicita-citakan. Dalam keberadaannya yang seperti itu, negara, yang di dalamnya ada pemerintahan dan rakyat, bersama-sama mewujudkan tujuan berdasarkan tatanan yang disepakati bersama. Sebagai sebuah organisasi, negara mempunyai tugas mengorganisasi kekuasaan agar dapat menjadi alat efektif untuk mewujudkan tujuan bersama.a
_____________________________________________________________
a. Band. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, hlm. 777.

SUMBER:
http://www.heidelberger-katechismus.net/daten/File/Upload/PKH1-04Indonesia.pdf