POLITIK 42,43


PELENGKAP KATEKISMUS HEIDELBERG: Bidang Politik

42. Pertanyaan: Partisipasi apa saja yang harus dilakukan oleh umat Kristen dalam menjalani kehidupan bernegara?
Jawab: Pada dasarnya setiap warga negara mempunyai tanggung jawab untuk berpartisipasi positif dalam kehidupan bernegara. Orang Kristen, dalam keberadaannya sebagai “umat pilihan Allah”, wajib dapat menjadi contoh dan pelopor dalam berperan sebagai warga negara yang baik.
Ada lima peran orang Kristen.
Pertama, peran partisipatif, artinya orang Kristen harus dapat menggunakan hak dan kewajiban secara bertanggung jawab dalam rangka membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang baik.a
Kedua, peran kritis profetis, artinya orang Kristen harus berani berperan menyampaikan suara kenabian: kritis, positif dan kreatif. Hal itu dapat diwujudkan dengan ikut terlibat menegakkan hukum, membela keadilan, memberantas korupsi, dan juga berani mengkritisi kebijakan, peraturan pemerintah, atau undangundang yang menyimpang atau hanya menguntungkan kelompok/ golongan masyarakat tertentu.b
Ketiga, peran mediatif, artinya orang Kristen wajib mendoakan negara dan pemerintahannya agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kehendak Allah.c
Keempat, peran transformatif, artinya orang Kristen harus bertanggung jawab untuk ikut mentransformasikan (membawa perubahan) nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, dan kesetiaan dalam kehidupan masyarakat. Peran ini juga harus diwujudkan dalam bidang politik agar terwujud kehidupan politik yang benar, adil, jujur dan setia pada hakikat tugas panggilannya.
Kelima, peran reformatif, artinya orang Kristen harus mampu menjadi pembaharu, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap masyarakat secara terus-menerus.d
____________________________________________________________________
a. Yeremia 29:7: Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.
b. Yeremia 7:1-7: Firman yang datang kepada Yeremia dari pada TUHAN, bunyinya: “Berdirilah di pintu gerbang rumah TUHAN, serukanlah di sana firman ini dan katakanlah: Dengarlah firman TUHAN, …. jika kamu sungguh-sungguh melaksanakan keadilan di antara kamu masing-masing, tidak menindas orang asing, yatim dan janda, tidak menumpahkan darah orang yang tak bersalah di tempat ini …. maka Aku mau diam bersamasama kamu di tempat ini, di tanah yang telah Kuberikan kepada nenek moyangmu, dari dahulu kala sampai selama-lamanya.
c. I Timotius 2:1-2: Karena itu, pertama-tama aku menasihatkan: Naikkanlah permohonan, doa syafaat dan ucapan syukur untuk semua orang, untuk raja-raja dan semua pembesar, agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalam segala kesalehan dan kehormatan.
d. Roma 12:2 Janganlah kamu menjadi serupa dengan dunia ini, tetapi berubahlah oleh pembaharuan budimu, sehingga kamu dapat membedakan manakah kehendak Allah: apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna. (band. Katekismus Heidelberg, pert. 45 serta pert. 86)

43. Pertanyaan: Semua yang dijelaskan di atas menyangkut hubungan antara negara/ politik terhadap rakyat. Lalu, bagaimana hubungan antara gereja dengan negara/ politik?
Jawab: Gereja adalah komunitas mandiri dan khusus, yang berbeda dengan komunitas politik/ negara. Meskipun ada dan hidup dalam komunitas politik, gereja tidak sama dengan politik. Secara teologis, gereja bukan berasal dari dunia, meskipun hidup di dan untuk dunia. Sedangkan politik berasal dari dunia, yang menjadi sarana pengaturan hidup bersama. Sikap orang Kristen terhadap gereja dan politik mengacu pada sikap Tuhan Yesus ketika dicobai orang Farisi tentang perlunya membayar pajak kepada kaisar. Yesus menyatakan supaya memberikan kepada kaisar “apa yang wajib diberikan kepada kaisar” dan memberikan kepada Allah “apa yang wajib diberikan kepada Allah”.a Jawaban Tuhan Yesus tersebut menegaskan bahwa kekuasaan politis hanya terbatas pada kehidupan di luar gereja. Sedangkan kehidupan gerejawi hanya dikuasai dan dipimpin oleh Tuhan Yesus. Gereja dan negara adalah dua wilayah yang berbeda. Politik/ negara tidak boleh campur tangan terhadap kehidupan gerejawi. Politik tidak boleh “menegarakan” gereja. Begitu juga sebaliknya. Gereja tidak boleh mencampuri urusan politik. Tidak boleh “menggerejakan” negara. Meskipun demikian, bukan berarti keduanya terpisah dan tidak boleh berhubungan sama sekali. Gereja memang berbeda dengan negara. Masing-masing mempunyai tugas yang berbeda. Namun keduanya bisa saling berhubungan, dalam arti saling bekerja sama dan saling melengkapi. Gereja dapat memberikan bantuan dan masukan terhadap penyelenggaraan negara. Sebaliknya, negara dapat memberikan jaminan agar kehidupan bergereja berjalan aman.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_________________________________________________________________________
a. Matius 22:21: …Lalu kata Yesus kepada mereka: “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.”

SUMBER:
http://www.heidelberger-katechismus.net/daten/File/Upload/PKH1-04Indonesia.pdf