POLITIK 44,45


PELENGKAP KATEKISMUS HEIDELBERG: Bidang Politik

44. Pertanyaan: Kalau begitu, apa bentuk konkret kerjasama politik/ negara dengan gereja? Jawab: Negara berkewajiban menjamin keadilan, kedamaian, dan ketentraman di masyarakat. Oleh karena itu, sudah selayaknya negara menjamin kehidupan religius semua pemeluk agama, termasuk menjamin kehidupan gerejawi. Itu berarti, negara harus menjamin hak beribadah kepada setiap pemeluk agama yang berbeda-beda.a Sedangkan gereja dapat berperan aktif terhadap penyelenggaraan negara dalam bentuk doa untuk para pemegang pemerintahan, penyampaian nasihat, dan ketaatan terhadap pemerintahan, asal tidak bertentangan dengan kehendak Allah.b
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_______________________________________________________________________
a. Roma 13:13-14: Marilah kita hidup dengan sopan, seperti pada siang hari, jangan dalam pesta pora dan bermabuk-mabukan, jangan dalam percabulan dan hawa nafsu, jangan dalam perselisihan dan iri hati. Tetapi kenakanlah Tuhan Yesus Kristus dan janganlah menuruti tabiat yang bersifat daging untuk memuaskan keinginannya.
b. Mazmur 72:1-2; 11-12: Dari Salomo. Ya Allah, berikanlah hukum-Mu kepada raja dan keadilan-Mu kepada putera raja! Kiranya ia mengadili umat-Mu dengan keadilan dan orang-orang-Mu yang tertindas dengan hukum! … Kiranya semua raja sujud menyembah kepadanya, dan segala bangsa menjadi hambanya! Sebab ia akan melepaskan orang miskin yang berteriak minta tolong, orang yang tertindas, dan orang yang tidak punya penolong; …

45. Pertanyaan: Apakah gereja diperbolehkan terjun ke dalam dunia politik?
Jawab: Gereja ada dan hidup dalam negara tertentu. Itu berarti, gereja tidak bisa melepaskan diri dari konteks politis. Dalam hal ini gereja harus terpanggil untuk berperan serta aktif, membangun kondisi politis yang baik. Dalam pemahaman yang seperti itu, gereja justru harus turut menggarami dan menerangi dunia politik, dalam rangka tritugas Gereja untuk bersekutu,a bersaksib dan melayanic. Namun jika politik dipahami sebagai upaya kelompok/ partai untuk meraih kekuasaan dalam rangka memperjuangkan kelompok tertentu, maka gereja tidak boleh terjun dalam bidang politik praktis. Gereja tidak boleh berafiliasi pada kelompok/ partai tertentu. Gereja harus mandiri dan merdeka dalam memperjuangkan berbagai aspirasi demi mewujudkan kehidupan masyarakat dan negara yang baik. Amanat Kristus dalam bidang politik diwujudkan dengan memperjuangan keadilan, kebenaran, kesejahteraan, perikemanusiaan, dan kelestarian lingkungan hidup (ekologi). Gereja harus bersikap netral, tidak memihak pada satu golongan, kelompok, atau masyarakat tertentu.
______________________________________________________________________
a. Ibrani 10:25: Janganlah kita menjauhkan diri dari pertemuan-pertemuan ibadah kita, seperti yang dibiasakan oleh beberapa orang, tetapi marilah kita saling menasihati, terlebih lagi sementara kamu melihat hari Tuhan semakin mendekat.
b. Matius 28:19-20: Karena itu, pergilah, jadikanlah semua bangsa muridKu dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir zaman.
c. Roma 12:11: Janganlah hendaknya kerajinanmu kendor, biarlah rohmu menyala-nyala dan layanilah Tuhan.

SUMBER:
http://www.heidelberger-katechismus.net/daten/File/Upload/PKH1-04Indonesia.pdf