PELENGKAP KATEKISMUS HEIDELBERG: Bidang Politik
46. Pertanyaan: Kalau begitu, bagaimana dengan tugas panggilan gereja, yang menyatakan bahwa gereja perlu mewartakan amanat Kristus ke dalam seluruh bidang kehidupan? Apakah bidang politik menjadi kekecualian?
Jawab: Tentu tidak. Amanat itu tetap diwartakan dalam seluruh bidang kehidupan, termasuk bidang politik. Akan tetapi, pada saat gereja mewartakan amanat Kristus ke dalam bidang politik, jangan hanya demi kepentingan gereja atau umat Kristen, melainkan demi kepentingan umum. Pewartaan amanat Kristus dalam bidang politik diwujudkan dengan memperjuangkan keadilan, kebenaran dan kesejahteraan bersama, tanpa membeda-bedakan suku, agama, warna kulit, golongan, status sosial ekonomi, partai politik dan sebagainya. Gereja harus bersikap netral, tidak memihak pada satu golongan, kelompok, atau masyarakat tertentu.
47. Pertanyaan: Bagaimana menjaga kemandirian dan netralitas gereja dalam berhadapan dengan politik/ negara?
Jawab: Pada prinsipnya, gereja tidak boleh menjadi ajang politis. Orang Kristen tidak boleh menjadikan gereja sebagai tempat atau alat kepentingan politik. Dalam hal ini, peranan pejabat gereja sangat menentukan. Oleh karena itu, pejabat gerejawi tidak boleh memangku jabatan politis. Hal itu bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan menanggalkan jabatan gerejawinya. Maka, keterlibatannya dalam bidang politik bukan dalam keberadaannya sebagai pejabat gerejawi, melaikan sebagai warga negara biasa.
SUMBER:
http://www.heidelberger-katechismus.net/daten/File/Upload/PKH1-04Indonesia.pdf