PROVIDENSI ALLAH ATAS ORANG MISKIN DALAM PERJANJIAN LAMA 3

3.1.2 Providensi Allah Dalam Hukum Sipil

Hukum sipil terdiri dari “hukum-hukum yang mencerminkan keperdulian sosial di mana orang Israelakan hidup dengan kepedulian yang benar terhadap sesamanya dalam kerajaan mediatorial ini. Hukum-hukum itu memberikan referensi untuk budak, referensi untuk tidak mencelakakan orang lain, hak kepemilikan, penindasan kepada janda dan yatim piatu, peminjaman uang, dan kepedulian-kepedulian yang lain.”[9]

Peraturan tentang hak-hak manusia dalam Keluaran 23:1-13 merupakan penegasan dari hukum sipil yang mengatur pula di dalamnya tentang hak-hak dari orang miskin yaitu: (1) Dalam suatu kesaksian hukum atas orang miskin tidak melakukan keberpihakan secara berlebihan hingga membelokkan hukum (Kel 23:2­3); (2) Namun demikian, Keluaran 23:6 juga mengingatkan agar jangan memperkosa hak orang miskin dalam memutuskan perkaranya. (3) Sedangkan dalam Keluaran 23: 11 ditetapkan adanya peraturan bahwa:

Pada tahun ketujuh haruslah [engkau] <setiap orang Israel> membiarkannya dan meninggalkannya <hasil tanah> begitu saja, supaya orang miskin di antara bangsamu dapat makan, dan apa yang ditinggalkan mereka haruslah dibiarkan dimakan binatang hutan. Demikian juga kaulakukan dengan kebun anggurmu dan kebun zaitunmu. (TB LAI)

Sementara hukum sipil yang dapat disebut sebagai bagian yang cukup lengkap berbicara mengenai hukum sipil bagi orang miskin terdapat dalam Ulangan 15:1-23 yang berbicara tentang tahun penghapusan hutang; maklumat mengenai penghapusan hutang demi nama TUHAN. “Ulangan 15:4,7,15”[10] berbicara secara eksplisit mengenai orang miskin:

Bagian lain yang berbicara cukup lengkap tentang hukum sipil bagi orang miskin terdapat dalam Ulangan 24:6-22 yang berbicara tentang melindungi sesama manusia sebagai suatu bentuk kepedulian atas sesama. “Ulangan 24:12,14,15”[11] berbicara secara eksplisit mengenai orang miskin.

SUMBER: Providensi Allah Atas Orang Miskin Dalam Perjanjian Lama

Providensi Allah Atas Orang Miskin Dalam Perjanjian Lama