JANGAN MEMFITNAH


JANGAN MEMFITNAH
YAKOBUS 4:11-12

I.APAKAH FITNAH ITU ?
1) ‘Fitnah’ dalam bahasa sehari-hari:
a) Memfitnah berarti menceritakan sesuatu yang jelek (dan yang tidak benar) tentang orang lain, dengan tujuan menja¬tuhkan orang itu. Ini adalah sesuatu yang sering sekali terjadi, seperti: istri Potifar memfitnah Yusuf (Kej 39:6-20).
b) Memfitnah juga bisa terjadi pada saat saudara men¬ceritakan half truth (= setengah kebenaran).
Karena itu kalau saudara ingin menceritakan sesuatu maka pikirkanlah lebih dulu, apakah dengan membuang bagian-bagian tertentu saudara tidak sedang menjelekkan nama orang lain.
2) ‘Fitnah’ dalam bahasa Yunaninya:
Dalam ay 11, kata Yunani yang diterjemahkan ‘memfitnah’ adalah KATALALEITE yang sebetulnya berarti ‘berbicara menja¬tuhkan orang lain’, atau ‘berbicara menentang orang lain’.
3) ‘Fitnah’ dalam Yak 4:11-12:
Kelihatannya ‘memfitnah’ di sini mempunyai arti yang khusus / berbeda. Ini terlihat dari:
a) Ay 11a: ‘memfitnah saudaranya atau menghakiminya’. Jadi, memfitnah diartikan menghakimi.
b) Ay 11b: tindakan itu dianggap sebagai ‘mencela hukum dan menghakiminya’. Yang dimaksud dengan memfitnah di sini adalah: mencela orang (baik di depan maupun di belakang orang itu) karena ia tidak hidup sesuai dengan prinsip hidup kita / pandangan kita, padahal Kitab Suci tidak melarang tindakan orang itu.
Contoh:
· Gereja / pendeta tertentu yang mengecam orang yang menonton bioskop / TV, memakai blue jean, kaos bergambar naga, berenang dsb. Orang yang mengecam hamba Tuhan yang tertawa terbahak-bahak, atau yang makan di warung, dsb.
· Orang yang mengecam laki-laki yang mau menikah dengan perempuan yang lebih tua / lebih tinggi. Orang yang mengecam perempuan yang mau menikah dengan laki-laki yang miskin.
Perhatikan bahwa kecaman-kecaman di atas ini semuanya tidak punya dasar Kitab Suci. Dasarnya hanyalah tradisi atau selera dari si pengecam belaka!

II. MENGAPA TIDAK BOLEH MEMFITNAH ?
1) Tindakan itu adalah tindakan yang mencela hukum dan menghakiminya dan itu tidak menjadikan kita sebagai penurut hukum (ay 11).
Kalau pandangan kita tidak ada dalam Kitab Suci, atau tidak sesuai dengan Kitab Suci, tetapi toh kita pakai sebagai standard dalam mengecam orang lain, maka secara implicit itu berarti bahwa kita beranggapan bahwa ‘Firman Allah / hukum itu salah; anggapan saya yang benar’. Karena itu maka tindakan ini disebut sebagai tindakan yang mencela hukum dan menghakiminya.
2) Hanya ada 1 Pembuat hukum dan Hakim, yaitu Allah sendiri (ay 12).
Kalau pandangan kita tidak ada dalam Kitab Suci, tetapi tetap kita pakai sebagai dasar / standard untuk mengecam orang lain, maka itu sama saja dengan kalau kita membuat hukum baru.
Dan pada saat kita menggunakan pandangan kita untuk mengecam orang lain, maka kita menjadikan diri kita hakim.
Padahal Allah adalah satu-satunya Pembuat hukum dan Hakim. Kita tidak berhak membuat hukum maupun menjadi hakim!

III. BAGAIMANA SUPAYA TIDAK MEMFITNAH ? .
1) Kita harus menjunjung tinggi otoritas Firman Allah dalam hidup kita.
a) Orang yang menjunjung tinggi otoritas Firman Allah, tidak akan menilai orang lain berdasarkan pandangannya sendiri, tetapi akan menilainya berdasarkan Firman Allah.
b) Orang yang menjunjung tinggi otoritas Firman Allah akan membandingkan pandangan / prinsip hidupnya dengan Firman Allah, dan mengubahnya / menyesuaikannya dengan Firman Allah.
2) Kita harus mengakui otoritas Allah sebagai Pembuat hukum dan Hakim (ay 12). Dengan demikian kita tidak akan mencipta hukum sendiri ataupun menghakimi orang lain menurut pandangan kita sen¬diri.
3) Sadarilah siapa diri saudara (ay 12).
Kita adalah: a) Orang yang tidak mempunyai hak untuk membuat hukum dan meng-hakimi. b) Orang yang berdosa, sehingga kita juga adalah terdakwa, bukan hakim.
4) Kasihilah sesama saudara.
Kalau kita ada kasih, maka kita tidak akan memfitnah / menghakimi!
Lakukanlah ke 4 hal di atas, maka saudara tidak akan memfit¬nah lagi!
http://www.golgothaministry.org/yakobus/yakobus_12.htm