FERDY SAMBO DAN MAGISTER TEOLOGI?

Ketegangan Dua Tradisi: Menakar Gelar M.Th. Ferdy Sambo antara Reformed dan “Out of the Box”

PENDAHULUAN

Ferdy Sambo eks petinggi Polri yang kini jadi narapidana di lembaga pemasyarakatan  karena kasus pembunuhan menjadi fokus pembicaraan lagi. Polemik terjadi karena  pemberian gelar Magister Teologi (M.Th.) kepada Ferdy Sambo oleh STT Glow yang dipimpin Pdt. Gilbert Lumoindong bukan sekadar isu kriminalitas versus agama. Jika kita bedah lebih dalam, ini adalah benturan antara dua paradigma teologi besar yang memiliki cara pandang berbeda dalam melihat pendidikan, hukum, dan pemulihan jiwa.

 

  1. Sudut Pandang Pdt. Muriwali: Rigiditas dan Ordo Reformed

Kritik tajam yang dilontarkan oleh Pdt. Muriwali Yanto Matalu berakar kuat pada tradisi Reformed. Dalam aliran ini, teologi adalah disiplin ilmu yang sangat ketat dan berwibawa.

  • Pendidikan yang Terstruktur: Bagi kaum Reformed, pendidikan teologi memiliki “kotak” atau aturan main yang sakral. M.Th. bukan sekadar gelar akademis, melainkan mandat untuk mengajar doktrin yang benar. Seseorang yang memiliki catatan kriminal berat dianggap belum memenuhi kualifikasi moral untuk memegang mandat tersebut sebelum melalui proses pendisiplinan gerejawi yang panjang.
  • Logika Buah Pertobatan: Pdt. Muriwali menekankan bahwa pengampunan Tuhan memang instan, tetapi pemulihan integritas publik memerlukan waktu. Dalam perspektif ini, pemberian gelar teologi kepada narapidana Ferdy Sambo dan  saat hukuman masih berjalan dianggap mencederai urutan logis antara pertobatan, pengujian karakter, dan pengakuan publik.

 

  1. Sudut Pandang Pdt. Gilbert: Fleksibilitas dan Spiritualitas “Out of the Box”

Di sisi lain, STT Glow berada dalam spektrum aliran Protestan-Karismatik/Pentakosta yang cenderung lebih cair dan dinamis. Pdt. Gilbert Lumoindong sering dikenal dengan pendekatannya yang tidak konvensional.

  • Pemulihan yang Radikal: Aliran ini sering kali menekankan pada second chance (kesempatan kedua) yang radikal. Mereka lebih berfokus pada “apa yang Tuhan bisa kerjakan sekarang” daripada batasan institusional yang kaku. Memberikan akses pendidikan teologi kepada narapidana seperti kepada Ferdy Sambo  dilihat sebagai tindakan kasih dan upaya rehabilitatif agar subjek tersebut memiliki fondasi baru untuk masa depannya.
  • Orientasi pada Hasil: Jika kaum Reformed sangat ketat pada “proses dan prosedur”, aliran ini sering kali lebih out of the box. Mereka melihat potensi transformasi di balik jeruji besi sebagai kesaksian yang kuat. Gelar M.Th. di sini mungkin tidak dilihat sebagai beban moral yang kaku, melainkan sebagai alat perlengkapan bagi seseorang yang ingin memperbaiki hidupnya melalui jalur firman.

 

3.Sanggahan: Apakah Gelar Harus Selalu Menjadi Beban Moral?

Jika kita melangkah keluar dari perdebatan antar aliran ini, kita bisa melihat sisi yang lebih netral. Gelar M.Th. secara teknis adalah gelar akademis. Jika kita memandangnya murni secara intelektual, maka beban moral yang diletakkan padanya mungkin terlalu berlebihan.

  • Kesetaraan Hak: Banyak narapidana meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) di penjara tanpa dikritik. Apakah karena gelar teologi dianggap “suci” sehingga narapidana dilarang meraihnya? Jika pendidikan adalah bagian dari rehabilitasi, maka seharusnya tidak ada diskriminasi dalam disiplin ilmu yang dipilih.
  • Bukan Tahbisan: Penting bagi publik untuk memahami bahwa memiliki gelar M.Th. tidak otomatis menjadikan seseorang pendeta yang memimpin jemaat. Itu adalah bukti kelulusan studi. Kelayakan seseorang untuk melayani di altar tetap akan diuji oleh gereja dan masyarakat secara de facto melalui integritasnya setelah keluar dari penjara.

 

Penutup: Objektivitas di Tengah Perbedaan

Perdebatan ini akhirnya memperlihatkan kekayaan (sekaligus ketegangan) dalam tubuh kekristenan. Kritik Pdt. Muriwali sangat penting sebagai pengingat akan pentingnya integritas institusi dan standar teologis yang tinggi agar tidak terjadi “anugerah murahan”. Namun, pendekatan Pdt. Gilbert juga mengingatkan kita bahwa kasih Tuhan sering kali menembus tembok birokrasi dan memberikan harapan bagi mereka yang dianggap sudah selesai oleh dunia.

Pada akhirnya, apakah gelar ini sah? Secara akademis, jika prosesnya diikuti, jawabannya adalah ya. Namun, apakah gelar ini “layak”? Jawaban atas pertanyaan itu sangat bergantung pada apakah Anda melihatnya dari kotak Reformed yang tertib, atau dari semangat Karismatik yang bebas dan memulihkan.

Bagaimana menurut Anda? Apakah pendidikan teologi harus tetap mempertahankan “kesucian” prosedurnya, atau ia harus menjadi tangan yang merangkul narapidana di titik terendah mereka?