PENDAHULUAN
Paulus Tannos adalah mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Indonesia. Pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura melalui kerja sama antara otoritas Indonesia dan Singapura. Penangkapan ini merupakan implementasi pertama dari Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diratifikasi pada tahun 2023.
PROSES HUKUM
Proses hukum Paulus Tannos di Singapura sebelum ekstradisi ke Indonesia akan memakan waktu lama dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Berikut tahapan yang kemungkinan akan dijalaninya:
________________________________________
1. Penahanan Sementara & Investigasi Awal
• Ditahan oleh CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura atas permintaan Indonesia.
• Paulus bisa ditahan di Penjara Changi atau mendapat penahanan rumah dengan syarat tertentu, misalnya wajib lapor.
• Pemerintah Indonesia diberi waktu 45 hari untuk menyerahkan dokumen ekstradisi yang lengkap.
→ Biaya: Pengacara awal, konsultasi hukum, dan kemungkinan jaminan jika ada opsi bebas bersyarat.
________________________________________
2. Sidang Ekstradisi di Pengadilan Singapura
• Setelah menerima permintaan ekstradisi dari Indonesia, pengadilan Singapura akan meninjau permintaan tersebut.
• Pengacara Paulus kemungkinan akan mengajukan perlawanan dengan berbagai alasan hukum, seperti:
o Alasan prosedural (misalnya dokumen ekstradisi tidak lengkap atau ada kesalahan administrasi).
o Alasan politik (mengklaim bahwa kasusnya bermuatan politik, bukan murni hukum).
o Perlindungan HAM (misalnya mengklaim akan mendapat perlakuan tidak adil jika diekstradisi).
• Sidang ini bisa berlangsung berbulan-bulan hingga lebih dari setahun, tergantung kompleksitas kasus.
→ Biaya: Pengacara spesialis ekstradisi, biaya pengadilan, dan pakar hukum internasional.
________________________________________
3. Banding ke Pengadilan Tinggi Singapura
• Jika pengadilan pertama menyetujui ekstradisi, Paulus bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Singapura.
• Banding ini bisa menunda ekstradisi selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
• Jika bandingnya ditolak, putusan ekstradisi bisa segera dieksekusi.
→ Biaya: Biaya pengacara lebih tinggi, kemungkinan besar mempekerjakan firma hukum besar di Singapura.
________________________________________
4. Banding ke Pengadilan Banding Singapura (Opsi Terakhir)
• Jika Pengadilan Tinggi menolak bandingnya, Paulus masih bisa mencoba naik ke Court of Appeal (Pengadilan Banding Singapura).
• Ini adalah tahap terakhir di sistem hukum Singapura. Jika kalah, ekstradisi akan dilakukan segera.
• Namun, jika menang, Paulus bisa tetap tinggal di Singapura atau mencari suaka di negara lain.
→ Biaya: Biaya hukum sangat besar karena melibatkan pengacara kelas atas dan lebih banyak waktu untuk sidang.
________________________________________
5. Proses Administrasi & Penyerahan ke Indonesia
• Jika seluruh upaya bandingnya gagal, Singapura akan menyerahkannya ke Indonesia.
• Paulus akan dibawa ke Indonesia oleh aparat penegak hukum dan langsung diserahkan ke KPK untuk penyidikan dan persidangan.
→ Biaya: Biaya transfer tahanan, pengamanan, dan dokumen hukum akhir.
________________________________________
Kesimpulan: Waktu & Biaya yang Dibutuhkan
• Waktu: Proses ini bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, tergantung pada jumlah banding yang diajukan.
• Biaya: Paulus perlu membayar pengacara elite, biaya sidang, dan kemungkinan biaya operasional lainnya.
• Jika dia ingin menunda ekstradisi, maka semakin lama prosesnya, semakin tinggi biaya yang harus dikeluarkan.
Singkatnya, jika Paulus Tannos berupaya melawan ekstradisi, dia harus menyiapkan dana yang sangat besar untuk bertahan di Singapura melalui jalur hukum.
*Yang dipaparkan diatas adalah proses hukum ekstradisi pada umumnya. Ada kemunkinan juga proses hukum lebih singkat tergantung pada bunyi perjanjian ekstradisi negara negara terkait
CATATAN: Pelajaran apa yang anda dapat petik dari kasus diatas?