PEREHENTIAN 5

Perhentian ke-5: Yesus diadili oleh Pontius Pilatus (Luk 23:13-25).
Dengan standar hukum saat ini, tidak mungkin Yesus dinyatakan bersalah dalam pengadilan apapun, terutama karena tidak adanya bukti nyata yang dapat digunakan untuk melawan Dia. Pontius Pilatus tidak mendapati kesalahan terhadap apapun yang dilakukan Yesus dan ingin melepaskan Dia (Luk 23:13-24), namun Mahkamah Agama menuntut agar Pilatus mengeksekusi Yesus. Mahkamah Agama, yang memerintah berdasarkan tradisi dan Hukum Musa yang ketat, menganggap Yesus sebagai ancaman besar terhadap otoritas mereka atas orang Yahudi. Yesus mengajar orang-orang bahwa keselamatan adalah kasih karunia dari Allah dan bukan hasil dari ketaatan terhadap ajaran yang ditetapkan oleh Mahkamah Agama.

Ajaran Yesus ini tidak hanya meruntuhkan otoritas mereka sebagai pemimpin agama, namun juga menjadi ancaman yang serius terhadap kehidupan mereka. Bahkan sampai saat ini, pengajaran kalau keselamatan itu datang melalui kuasa dan pilihan Allah, bukan oleh usaha manusia sendiri, tidaklah populer. Manusia, dengan sifat dasarnya, selalu ingin memperoleh keselamatan dengan usahanya sendiri, atau setidaknya memiliki bagian di dalam keselamatan itu, sehingga kita bisa mendapatkan, setidaknya, sebagian dari kemuliaan itu. Namun keselamatan itu adalah milik Allah, yang tidak akan memberikan kemuliaan-Nya kepada yang lain (Yes 42:8).

SUMBER:

Nama Situs      : Got Questions

Alamat URL     : https://www.gotquestions.org/Indonesia/jalan-salib.html

Judul Asli         : Apakah yang dimaksud Jalan Salib itu, dan apa saja yang bisa kita pelajari darinya?