PEREMPUAN DALAM IBADAH JEMAAT: MEMAHAMI 1 KORINTUS 14:34–35
I. Ketika Paulus Memerintahkan Perempuan Berdiam Diri
Dalam 1 Korintus 14:34–35, Paulus menulis bahwa perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan jemaat dan, apabila ingin mengetahui sesuatu, hendaklah mereka bertanya kepada suaminya di rumah. Sepintas, pernyataan ini seolah-olah melarang perempuan berbicara, bertanya, atau mengambil bagian dalam pelayanan gereja.
Apakah Paulus benar-benar menghendaki perempuan tidak berbicara di muka umum?
Untuk menjawabnya, kita perlu memperhatikan konteks pasal 14. Paulus sedang mengajarkan ketertiban dalam ibadah jemaat. Ia menegaskan bahwa segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur (ayat 40). Bahkan, orang yang berbahasa roh harus berdiam diri apabila tidak ada yang menafsirkan (ayat 28), dan orang yang sedang bernubuat harus berhenti berbicara ketika orang lain menerima penyataan (ayat 30).
Dengan demikian, perintah berdiam diri tidak selalu berarti larangan berbicara secara mutlak. Ada situasi tertentu ketika seseorang harus menahan diri demi ketertiban ibadah.
II. Apakah Perempuan Dilarang Berbicara dalam Gereja?
Menafsirkan ayat 34–35 sebagai larangan mutlak akan menimbulkan pertanyaan ketika kita membaca bagian Alkitab lainnya.
Dalam 1 Korintus 11:5, Paulus bahkan membicarakan perempuan yang berdoa dan bernubuat. Kisah Para Rasul 21:9 menyebutkan empat anak perempuan Filipus yang memiliki karunia bernubuat. Priskila bersama suaminya, Akwila, juga menjelaskan jalan Allah dengan lebih tepat kepada Apolos (Kisah Para Rasul 18:26).
Jadi, tidak tepat menyimpulkan bahwa Paulus melarang perempuan berbicara atau melayani dalam segala bentuk kegiatan gerejawi.
Salah satu penafsiran yang umum adalah bahwa Paulus melarang pembicaraan atau pertanyaan yang mengganggu ketertiban ibadah. Ayat 35 memberikan petunjuk bahwa ada pertanyaan yang sebaiknya diajukan di rumah.
Namun, kita juga perlu mengakui bahwa tidak semua penafsir sepakat bahwa larangan tersebut hanya menyangkut pertanyaan. Ada penafsir yang melihatnya sebagai pembatasan terhadap bentuk pengajaran tertentu yang memiliki otoritas dalam jemaat.
III. Kedudukan Perempuan dalam Pandangan Komplementarian
Dalam teologi komplementarian, laki-laki dan perempuan memiliki martabat, nilai, dan kedudukan yang setara di hadapan Allah, tetapi mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang berbeda dalam keluarga dan gereja.
Pandangan ini terutama memahami 1 Timotius 2:11–12 sebagai pembatasan terhadap perempuan untuk mengajar dan memegang otoritas atas laki-laki dalam konteks pengajaran gerejawi. Karena itu, jabatan penatua atau pendeta yang memiliki tanggung jawab pengajaran dan pemerintahan jemaat biasanya dipercayakan kepada laki-laki.
Namun, pembatasan tersebut tidak berarti perempuan lebih rendah secara rohani, intelektual, ataupun kemanusiaan. Perempuan tetap dapat mengambil bagian dalam berbagai pelayanan, seperti mengajar perempuan dan anak-anak, melayani diakonia, berdoa, memberikan kesaksian, serta berkontribusi dalam pendidikan dan kehidupan gereja.
Perlu diketahui bahwa di kalangan gereja Reformed dan Presbyterian tidak terdapat keseragaman dalam memahami dan menerapkan persoalan ini.
Sebagai contoh, Presbyterian Church of Aotearoa New Zealand (Gereja Presbyterian Aotearoa Selandia Baru) menerima perempuan untuk ditahbiskan sebagai penatua (elder) maupun pendeta (Minister of Word and Sacrament). Dengan demikian, perempuan dapat menduduki jabatan kepemimpinan dan pengajaran dalam gereja tersebut.
Sebaliknya, Presbyterian Church of Australia (Gereja Presbyterian Australia) menganut pandangan komplementarian. Gereja ini tidak menahbiskan perempuan sebagai pendeta atau pelayan Firman dan Sakramen (Minister of Word and Sacrament). Persoalan penahbisan perempuan sebagai penatua juga mempunyai ketentuan tersendiri dalam gereja tersebut.
Perbedaan ini memperlihatkan bahwa gereja-gereja yang sama-sama memiliki akar tradisi Presbyterian dan Reformed dapat menghasilkan kesimpulan berbeda dalam menafsirkan dan menerapkan ayat-ayat Alkitab mengenai pelayanan perempuan.
IV. Kesetaraan dan Perbedaan Fungsi
Galatia 3:28 menegaskan bahwa di dalam Kristus tidak ada laki-laki atau perempuan, sebab semua adalah satu di dalam Kristus Yesus.
Ayat ini mengajarkan kesetaraan dalam keselamatan dan martabat sebagai umat Allah. Akan tetapi, kesetaraan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus semua perbedaan fungsi dan tanggung jawab dalam gereja.
Sebaliknya, perbedaan fungsi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan atau mengabaikan karunia rohani yang Allah berikan kepada mereka.
Gereja harus berhati-hati agar tidak menjadikan kebiasaan budaya atau dominasi laki-laki sebagai ajaran Alkitab.
V. Pesan Pastoral bagi Umat Reformed
Bagi umat Reformed yang menganut kesetaraan laki-laki dan perempuan, ada satu prinsip penting: jangan mempertahankan kesetaraan dengan mengabaikan teks Alkitab yang sulit, tetapi jangan pula menggunakan teks tersebut untuk membenarkan diskriminasi terhadap perempuan.
Kita perlu membedakan antara kesetaraan martabat, kesempatan pelayanan, dan persoalan otoritas gerejawi. Ketiganya perlu dipelajari dengan kesungguhan teologis, kerendahan hati, dan kesetiaan kepada seluruh kesaksian Alkitab.
Perempuan bukan warga kelas dua dalam Kerajaan Allah. Mereka adalah sesama ahli waris anugerah kehidupan dan anggota tubuh Kristus yang memiliki karunia untuk membangun jemaat.
Baik laki-laki maupun perempuan dipanggil untuk melayani, bukan mencari kedudukan atau kekuasaan. Gereja yang sehat bukan gereja yang membungkam perempuan, melainkan gereja yang menghargai karunia setiap anggotanya dan menempatkan seluruh pelayanan di bawah otoritas Firman Tuhan.
Dengan demikian, kesetiaan kepada Alkitab dan penghormatan terhadap perempuan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama dalam kehidupan gereja yang berpusat pada Kristus.
—————–=========
Artikel lannjutan membahas 3 PANDANGAN TEOLOGIS KEDDUDUKAN PEREMPUAN