POLITIK 32,33


PELENGKAP KATEKISMUS HEIDELBERG: Bidang Politik

32. Pertanyaan: Negara adalah organisasi/ lembaga yang menjalankan kekuasaan. Lalu, apa yang dimaksud dengan kekuasaan negara itu?

Jawab: Kekuasaan negara, juga disebut wewenang atau otoritas, ialah kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan, yang berfungsi sebagai sarana untuk menjalankan negara. Dengan demikian, kekuasaan negara yang seperti itulah, memerlukan tanggung jawab bagi pemegangnya dan mensyaratkan ketaatan bagi yang mengikutinya.

33. Pertanyaan: Siapakah yang menjalankan kekuasaan negara itu?

Jawab: Yang menjadi pelaksana kekuasaan negara adalah pemerintah. Lalu, apa yang dimaksud dengan pemerintah? Pertama, sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Kedua, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Ketiga, pemerintah diartikan sama dengan penguasa negara/bagian negara. Keempat, badan tertinggi yang memerintah suatu negara, misalnya presiden dan kabinet.a
___________________________________________________________
a. Band. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, hlm. 859.

SUMBER:
http://www.heidelberger-katechismus.net/daten/File/Upload/PKH1-04Indonesia.pdf