Pengunduran Diri Uskup Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM: Membaca dengan Hukum Nalar dan Iman
Pendahuluan
Pengunduran diri Uskup Paskalis Bruno Syukur dari Keuskupan Bogor menimbulkan tanda tanya luas, baik di kalangan internal Gereja Katolik maupun di ruang publik yang lebih luas. Apalagi peristiwa ini didahului oleh keputusan beliau menolak penunjukan sebagai Kardinal oleh Paus. Dalam dunia yang terbiasa membaca peristiwa kepemimpinan dengan kacamata skandal, konflik, atau kegagalan, tidak mengherankan bila banyak umat bertanya: apa sebenarnya yang terjadi?
Namun esai ini tidak bermaksud berspekulasi atau mengklaim mengetahui “penyebab sesungguhnya”. Kita hanya akan menggunakan hukum nalar dan prinsip-prinsip umum hukum Gereja untuk memahami apa yang bisa dan tidak bisa disimpulkan dari fakta yang tersedia.
- Dari Sudut Hukum Gereja: Tidak Ada Pelanggaran
Secara hukum Gereja Katolik (hukum kanonik), posisi Uskup adalah jabatan gerejawi yang memiliki dimensi yuridis dan pastoral. Jika seorang Uskup melakukan kesalahan berat, hukum Gereja menyediakan mekanisme penyelidikan dan sanksi. Fakta penting yang tidak boleh diabaikan:
- Telah ada tim investigasi.
- Tim tersebut tidak menemukan kesalahan.
- Tidak ada sanksi kanonik yang dijatuhkan.
Dari sudut ini, kesimpulan rasionalnya sederhana: Uskup Paskalis tidak bersalah secara hukum Gereja. Jika memang ada pelanggaran serius, hampir pasti hukum Gereja akan berbicara melalui proses formal dan keputusan resmi. Ketiadaan itu justru merupakan “kesaksian diam” bahwa pengunduran diri ini bukan karena kesalahan moral atau yuridis.
- Penolakan Menjadi Kardinal: Isyarat Kebebasan Batin
Peristiwa sebelumnya—penolakan atas penunjukan sebagai Kardinal—memberi konteks penting. Dalam tradisi Gereja, menerima jabatan tinggi bukanlah kewajiban mutlak. Ada ruang kebebasan batin dan kebijaksanaan personal.
Menolak menjadi Kardinal dapat dibaca sebagai:
- Sikap rendah hati.
- Penilaian pribadi bahwa tugas tersebut tidak sesuai dengan panggilan batin atau situasi konkret.
- Keinginan menjaga fokus pastoral tertentu.
Langkah ini, dalam hukum nalar, menunjukkan bahwa Uskup Paskalis bukan tipe pemimpin yang melekat pada jabatan atau prestise.
- Rumor dan Fakta: Memilah dengan Akal Sehat
Setelah itu beredar rumor bahwa beliau “diminta” mengundurkan diri dari jabatan Uskup. Namun hingga kini, tidak ada:
- Pernyataan resmi tentang pemaksaan.
- Indikasi gangguan kesehatan.
- Putusan disipliner Gereja.
Satu-satunya keterangan yang beredar menyebutkan alasan “demi persatuan Gereja”.
Dengan hukum nalar, frasa ini memang terdengar kabur. Namun ia tidak otomatis berarti konflik berat atau skandal tersembunyi. Dalam sejarah Gereja, alasan “demi persatuan” sering dipakai untuk:
- Meredam polarisasi internal.
- Menghindari eskalasi ketegangan yang tidak selalu bermula dari kesalahan personal.
- Mencegah luka pastoral yang lebih luas.
Dengan kata lain, keputusan ini bisa lebih bersifat strategi pastoral institusional daripada respons terhadap kesalahan individu.
- Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Kita Simpulkan
Yang bisa kita simpulkan secara rasional:
- Uskup Paskalis tidak terbukti bersalah secara hukum Gereja.
- Tidak ada alasan kesehatan yang memaksa.
- Tidak ada sanksi atau kecaman resmi.
- Ada pertimbangan persatuan Gereja.
Yang tidak bisa kita simpulkan tanpa spekulasi:
- Motif batin Uskup Paskalis.
- Dinamika internal hierarki Gereja yang sebenarnya.
- Tekanan nonformal yang mungkin ada.
Di titik ini, hukum nalar justru mengajak kita berhenti pada batas yang wajar: kebenaran penuh hanya diketahui oleh Uskup Paskalis sendiri, hierarki kekuasaan Gereja Katolik, dan Tuhan.
- Dimensi Iman: Ketaatan Tanpa Skandal
Dalam tradisi Katolik, ketaatan kepada hierarki bukanlah ketaatan buta, tetapi ketaatan yang lahir dari iman akan karya Roh Kudus dalam Gereja yang rapuh namun tetap dipelihara Allah.
Jika Uskup Paskalis memilih mengundurkan diri tanpa membuka polemik publik, itu bisa dibaca sebagai:
- Sikap spiritualitas salib: memikul beban dalam diam.
- Pilihan untuk tidak melukai tubuh Gereja demi membela diri.
- Kesediaan menempatkan kepentingan institusional di atas reputasi pribadi.
Penutup: Saran Praktis bagi Umat Katolik Akar Rumput
Bagi umat Katolik yang bersimpati kepada Uskup Paskalis—kini bergelar Uskup Emeritus—ada beberapa sikap praktis yang sehat secara iman dan nalar:
- Hentikan Spekulasi Tak Perlu
Rasa ingin tahu itu manusiawi, tetapi menyebarkan rumor justru melukai Gereja dan orang yang kita kasihi. - Pegang Fakta, Bukan Dugaan
Faktanya: tidak ada kesalahan hukum, tidak ada sanksi, tidak ada alasan kesehatan. Selebihnya adalah wilayah misteri. - Hormati Kebebasan Batin Beliau
Pengunduran diri bisa menjadi keputusan spiritual yang dalam, bukan tanda kegagalan. - Doakan, Bukan Membela dengan Amarah
Doa jauh lebih kuat daripada pembelaan emosional di media sosial. - Tetap Setia pada Gereja, Tanpa Mengkultuskan Pribadi
Mengasihi seorang gembala tidak berarti mencurigai seluruh institusi Gereja.
Akhirnya, kisah ini mengingatkan kita bahwa tidak semua peristiwa besar memiliki penjelasan publik yang memuaskan. Dalam iman Kristen, ada ruang bagi misteri, keheningan, dan penyerahan. Dan mungkin justru di situlah kesaksian terdalam Uskup Paskalis Bruno Syukur sedang berlangsung.