PERKAWINAN ANAK
PERKAWINAN ANAK 1.Perkawinan anak yang dimaksud adalah mereka mereka yang dibawah 21 tahun, dimana perkawinan mereka diperbolehkan Undang Undang di Indonesia tetapi dengan se izin orang tua. 2.Usia muda tadi umumnya secara sekolah baru sekolah menengah sehingga belum cukup modal untuk mencari pekerjaan guna menafkahi rumah tangga. Kalau di pedesaan maka mereka akan membantu usaha … Read more