CORPUS DELICTI DAN SANGGAHANNYA
1.Akhir akhir ini beredar ajaran baru yang disebut Corpus Delicti yang ditulis dan dipopulerkan oleh Pdt Dr.Erastus Sabdono. Corpus Delicti sendiri berasal dari kamus hukum peradilan Barat yang berarti bahwa kesalahan harus dibuktikan sebagai suatu kesalahan sebelum terdakwa dibawa kepengadilan atau ketika terdakwa dibawa ke pengadilan harus cukup bukti bahwa terdakwa bersalah.1. Istilah hukum ini dipakai oleh Pdt Erastus untuk membuat ajaran barunya mengenai iblis, manusia, dan Yesus.
Menurut Pdt. Erastus , Iblis telah bersalah karena melawan , tidak taat , berontak kepada Tuhan Allah. Kenapa tidak langsung dihukum? Tidak lain karena Tuhan Alah perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukit itu adalah Yesus yang datang kedunia untuk mewujudkan hidup yang sepenuhnya tunduk dan taat kepada Tuhan Allah, demikian pula dengan manusia yang beriman mampu untuk tunduk dan taat. Keduanya menjadi alat bukti akan bersalah nya setan yang tidak taat dan dengan alat bukti ini setan dapat dibawa kepengadilan Allah untuk dihukum.
Seorang pengkotbah mencoba merumuskan Corpus Delicti sbb.:”Seperti dalam Filipi 2:6-8 sebagaimana Tuhan Yesus tunduk kepada Bapa dalam ketaatan-Nya, maka kita yang percaya kepada Tuhan Yesus pun harus taat pada kehendak Allah. Itulah yang disebut dengan Corpus Delicti, dengan kata lain adalah suatu fakta yang membuktikan bahwa sebuah kesalahan telah dilakukan. Yesus bisa menjadi manusia yang taat sampai mati. Ini membuktikan kepada Iblis bahwa ketidaktaatannya adalah sebuah kesalahan lewat ketaatan Tuhan Yesus.´2.
2.Tanggapan terhadap ajaran baru diatas dikemukakan oleh Departemen Teologia Gereja Bethel Indonesia : ´Alkitab sendiri mengatakan bahwa telah ditemukan kecurangan dari Lucifer (Yeh. 28:15). ‘Kecurangan’ merupakan terjemahan dari Ibr. התלוע (awlatah) dan Yun. ἀδικήματα yang berarti tidak benar atau perbuatan jahat. Kecurangan dalam terjemahan Indonesia atau התלוע (awlatah) dan Yun. ἀδικήματα jelas menunjukkan adanya tolok ukur. Sesuatu dikatakan jahat atau tidak benar bila ada tolok ukurnya sehingga saat Alkitab berkata Lucifer curang, maka saat itu sudah ada tolok ukurnya dan tidak perlu membutuhkan tolok ukur lain yaitu corpus delicti. Dalil untuk menghadirkan corpus delicti terlalu lemah dan malah tidak alkitabiah. Alkitab sama sekali tidak menyatakan hal tersebut´3.
3.Tanggapan lain terhadap ajaran tadi: “penghakiman atas iblis dan keselamatan manusia, telah berlangsung sama sekali tanpa kaidah corpus delicti sebab berlangsung didalam kematian Yesus! Pendamaian bagi seluruh bangsa, bukan berdasarkan corpus delicti, tetapi PERAN KEIMAMATAN YANG DILANGSUNGKAN YESUS. Tentu saja keimamatan Yesus bukanlah sebuah pengadilan, tetapi sebuah ketetapan Allah bagaimana sebuah dosa dapat diampuni, disucikan sehingga menerima pendamaian dari Allah´. 4
4.Apa yang dikemukakan diatas adalah jauh dari lengkap, karena merupakan sebuah pengantar saja , sehingga menjadi undangan bagi para pembaca untuk mendalami sumber yang dicantumkan dibawah sehingga sdr sdr memperoleh gambaran yang jauh lebih lengkap mengenai Corpus Delicti dan sanggahan terhadapnya.
5.Siapakah ?
Pdt. Dr. Erastus Sabdono, M.Th adalah seorang pemimpin Kristen yang cukup dikenal di Indonesia, khususnya dikalangan Pentakosta dan Kharismatik, serta memiliki pengikut yang banyak (tidak hanya dikalangan GBI Rohobot Ministries saja). Selain itu beliau juga seorang pendeta dan pengajar pasca sarjana STTB Jakarta
Pendidikan Theologia 5 :
STT Bethel Indonesia (S.Th.)
STT Jakarta (M.Th.)
Sekolah Tinggi Theologia Baptis Indonesia (D.Th.)
SUMBER:
1.https://www.merriam-webster.com/dictionary/corpus%20delicti
2.http://osaka.giii-japan.org/sermon/menjadi-corpus-delicti/
4.https://anchoroflife.blogspot.com/2016/10/tinjauan-bible-alonepengajaran.html#more
5.https://id.wikipedia.org/wiki/Erastus_Sabdono
Bacaan lain:
https://teologiareformed.blogspot.com/2018/10/pembahasan-ajaran-pdt-erastus-sabdono.html#