PROVIDENSI ALLAH ATAS ORANG MISKIN DALAM PERJANJIAN LAMA 4

3.1.3 Providensi Allah Dalam Hukum Seremonial

Hukum seremonial dijelaskan terutama di Keluaran 25:1-40:38 (demikian pula di Imamat dan Bilangan), meliputi tabernakel, pakaian dan fungsi dari imam-imam, dan korban-korban serta persembahan.[12]

Keluaran 30:15 secara khusus menetapkan adanya persembahan khusus dalam pendaftaran untuk pendamaian atas nyawanya dengan Allah; di mana orang kaya agar tidak mempersembahkan lebih dan orang miskin juga tidak mempersembahkan kurang dari setengah syikal pada waktu dipersembahkan persembahan khusus itu kepada TUHAN.

Sedangkan terkait dengan hukum bagi orang yang akan ditahirkan dari sakit kusta. lmamat 14:21[13] menegaskan adanya perlakuan khusus yang meringankan orang miskin dalam membayar persembahan unjukan-nya.

Terkait dengan penetapan hari raya Roti Tidak Beragi disebutkan dalam Imamat 23:22 adanya ketetapan mengenai di saat setiap bangsa Israel menuai hasil tanahnya, agar jangan menyabit ladangnya hingga habis sampai ke tepinya dan agar jangan memungut apa yang tertinggal dari penuaiannya, karena semuanya itu harus ditinggalkan bagi orang miskin dan bagi orang asing; karena ini adalah perintah TUHAN, Allah bangsa Israel.

Sementara hukum seremonial yang dapat disebut sebagai bagian terlengkap yang berbicara mengenai hukum seremonial bagi orang miskin terdapat dalam Imamat 25:1-22 yang berbicara tentang tahun sabat dan tahun yobel; Allah menetapkan adanya suatu peraturan bagi bangsa Israel jika sudah memasuki tanah perjanjian. Imamat 25:25,35,39 merupakan “bagian”[14] yang secara singkat dan cukup lengkap merangkumkan secara eksplisit konsep tahun sabat dan tahun yobel atas orang miskin:

Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu. (Im 25:25 TB LAI).

Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau hams menyokong dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu. (lm 25:35 TB LAI).

Apabila saudaramu jatuh miskin di antaramu, sehingga menyerahkan dirinya kepadamu, maka janganlah memperbudak dia. (Im 25:39 TB LAI).

Sedangkan terkait dengan penilaian pembayaran bagi seorang tertentu yang melakukan nazar, ditetapkan perlakuan khusus bagi orang miskin yang menegaskan adanya perlakuan khusus yang meringankan orang miskin dalam membayar nilai nazarnya.[15]

SUMBER: Providensi Allah Atas Orang Miskin Dalam Perjanjian Lama

Providensi Allah Atas Orang Miskin Dalam Perjanjian Lama